Cabup di Papua Barat ‘Salah Alamat’ Gugat Pilkada di MK

Cabup di Papua Barat ‘Salah Alamat’ Gugat Pilkada di MK

Jakarta – Calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Teluk Wondama, Hendrik Syake Mampor-Andarias Kayukatui, menggugat rivalnya di Pilkada Teluk Wondama, Papua Barat. Namun, gugatan itu salah alamat, kok bisa?
, dalam permohonannya penggugat menuduhkan kecurangan Pilkada kepada pasangan nomor urut 3, padahal Pilkada di Teluk Wondama hanya diikuti 2 paslon saja.

Untuk diketahui, paslon nomor urut 1 menang telak dengan selisih perolehan suara 3.112 (15,54%) suara sah dengan rincian sebagai berikut : Pasangan Elysa Auri dan Antonius A. Marani sebanyak 11.569 (57,77%) suara. Sementara Pasangan Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatui sebanyak 8.457 (42,23%) suara, sehingga total perolehan suara kedua Pasangan sebanyak 20.026 suara sah.

“Dari fakta tersebut di atas, kemudian Pasangan nomor urut 2 melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi dan kemudian menuduhkan kecurangan Pilkada kepada Pasangan nomor urut 3,” bunyi keterangan yang diterima, Jumat (31/1/2025).

Ketua tim kuasa hukum pasangan nomor urut 1 mengatakan tuduhan pemohon kepada paslon nomor urut 3, mengakibatkan permohonan tersebut menjadi error in subjecto artinya adanya kesalahan dalam menentukan identitas pihak dalam satu permohonan atau gugatan. Menurutnya, kesalahan ini dapat menyebabkan permohonan atau gugatan salah alamat.

“Permohonan tersebut dibuat dengan tidak cermat, oleh karena itu tidak ada jaminan dalil-dalil lain yang diajukan oleh pemohon juga dibuat dengan cermat. Sebab itu, kami sebagai kuasa hukum pihak terkait memohon kepada majelis hakim untuk setidaknya tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon secara keseluruhan, dalam hal ini Pasangan nomor urut 2, karena faktanya Pilkada Teluk Wondama tahun 2024 hanya di ikuti oleh dua pasangan calon,” ujar Deni.

Lebih lanjut, Deni juga menduga pihak Hendrik-Andarias juga melakukan rekayasa alat bukti. Salah satunya bukti yang ditunjukkan mengenai KTP pemilih ganda.

“Loh tidak ada angin tidak ada hujan kok tiba-tiba muncul bukti baru yang jumlahnya mencapai 2.470 pemilih ganda. Pengadaan bukti baru ini tentunya memerlukan upaya yang sangat keras, tetapi bilamana melihat dari pasangan nomor urut 2 yang masih aktif menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama hingga saat ini, hal tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil. Oleh karena itu tidak berlebihan bila kemudian muncul dugaan rekayasa terhadap kejadian dan alat bukti, baik alat bukti pertama yang telah disampaikan terdahulu terutama alat bukti tambahan,” katanya.

Hal senada juga dikatakan juru bicara tim pemenangan Elsya-Antonius, Jhon Sianturi. Jhon mengatakan Pilkada 2024 di Kabupaten Teluk Wondama merupakan Pilkada paling Kondusif, aman, transparan, jujur dan adil.

Menurut Jhon hal itu dibuktikan dengan tidak ada keributan antar pendukung atau simpatisan walaupun kontestasi Pilkada hanya terdiri dari dua Paslon (head to head). Hal ini, katanya, tercermin dari proses pemungutan dan penghitungan suara pada 102 TPS yang tersebar di 75 kampung dan 1 kelurahan berjalan dengan baik, tidak ada keberatan dari para saksi baik saksi pasangan nomor urut 1 maupun saksi pasangan nomor urut 2.

“Begitu juga petugas pengawas TPS serta masyarakat yang berada di luar TPS, sehingga perolehan suara, sejak penghitungan suara di tingkat TPS sampai pleno tingkat distrik (kecamatan) hingga pleno tingkat kabupaten tidak ada perubahan. Oleh karena proses yang baik sehingga Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi apapun kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama maupun kedua paslon,” kata Jhon.

Jakarta – Calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Teluk Wondama, Hendrik Syake Mampor-Andarias Kayukatui, menggugat rivalnya di Pilkada Teluk Wondama, Papua Barat. Namun, gugatan itu salah alamat, kok bisa? , dalam permohonannya penggugat menuduhkan kecurangan Pilkada kepada pasangan nomor urut 3, padahal Pilkada di Teluk Wondama hanya diikuti 2 paslon saja. Untuk diketahui,…